" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > harta waris ibu < / h3 > " , " isi " :[ " assalammualaikum wr . wb . " , " ustadz , ibunda saya telah tinggal dunia , dan tinggal orang suami dan 2 anak laki - laki dan 1 anak perempuan serta ibu beliau yang masih hidup begitu juga dengan 3 saudara laki - laki dan 6 saudara perempuan . saya mohon bantu untuk bagi harta waris untuk masing - masing ahli waris , di mana beliau milik : " , " - yang sudah jelas jumlah upa tabung dan deposito - beberapa hias mas yang wasiat bagai biaya untuk kuliah adik saya dan 2 berlian untuk mas kawin adik saya bila meni ( estimasi guna harga mas kapan , pak ustadz ? ) . " , " - dan bagai pegawai negeri masih milik hak u2013 hak , antara lain : " , " u00b7 taspen u00b7 tunjang tumah u00b7 mati u00b7 koperasi u00b7 terima kesejehteraan / beras ( dalam bentuk tunai ) " , " u00b7 dll yang kami belum urus / masih dalam proses atas hak bagai pegawai negeri " , " - ada piutang orang lain kepada beliau , yaitu yang hutang kepada saya sendiri bagai anak untuk dp rumah , adik - adik ipar , dan orang lain di luar keluarga untuk modal usaha yang turut saya mungkin tidak bisa tagih hutang orang lain sebut . " , " mohon bantu untuk total harta waris yang bisa bagi dan siapa saja yang hak terima dan hitung . " , " terus apakah baik , kami bagi yang jelas dulu jumlah seperti tabung , deposito atau emas untuk hindar hal - hal yang tidak baik ( apalagi sampai terundar hak orang di luar keluarga ini ( ibu ) . dan yang lain yang masih dalam proses susul . dan bagaimana dengan hutang saya bagai anak , karena memang saya janji kembali sesuai ada kalau lagi ada rezeki cicil atur , kalau lagi ngak bisa diciicil nanti - nanti , begitu janji dengan ibu saya dan hutang ipar - ipar yang menyicil tiap bulan . apakah hitung , bila iya kapan untuk hitung . jazakallah khoir . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 5 june 2006 03 : 28  " , "  4 . 989 views  n " , " n " , " n " , " assalammualaikum wr . wb . " , " ustadz , ibunda saya telah tinggal dunia , dan tinggal orang suami dan 2 anak laki - laki dan 1 anak perempuan serta ibu beliau yang masih hidup begitu juga dengan 3 saudara laki - laki dan 6 saudara perempuan . saya mohon bantu untuk bagi harta waris untuk masing - masing ahli waris , di mana beliau milik : " , " - yang sudah jelas jumlah upa tabung dan deposito - beberapa hias mas yang wasiat bagai biaya untuk kuliah adik saya dan 2 berlian untuk mas kawin adik saya bila meni ( estimasi guna harga mas kapan , pak ustadz ? ) . " , " - dan bagai pegawai negeri masih milik hak u2013 hak , antara lain : " , " u00b7 taspen u00b7 tunjang tumah u00b7 mati u00b7 koperasi u00b7 terima kesejehteraan / beras ( dalam bentuk tunai ) " , " u00b7 dll yang kami belum urus / masih dalam proses atas hak bagai pegawai negeri " , " - ada piutang orang lain kepada beliau , yaitu yang hutang kepada saya sendiri bagai anak untuk dp rumah , adik - adik ipar , dan orang lain di luar keluarga untuk modal usaha yang turut saya mungkin tidak bisa tagih hutang orang lain sebut . " , " mohon bantu untuk total harta waris yang bisa bagi dan siapa saja yang hak terima dan hitung . " , " terus apakah baik , kami bagi yang jelas dulu jumlah seperti tabung , deposito atau emas untuk hindar hal - hal yang tidak baik ( apalagi sampai terundar hak orang di luar keluarga ini ( ibu ) . dan yang lain yang masih dalam proses susul . dan bagaimana dengan hutang saya bagai anak , karena memang saya janji kembali sesuai ada kalau lagi ada rezeki cicil atur , kalau lagi ngak bisa diciicil nanti - nanti , begitu janji dengan ibu saya dan hutang ipar - ipar yang menyicil tiap bulan . apakah hitung , bila iya kapan untuk hitung . jazakallah khoir . " , " n " , " semua ahli waris yang anda sebut itu harus dapat bagi . namun karena ada orang - orang tentu , akibat orang lain jadi hijab ( tutup ) . sehingga mereka tidak jadi dapat waris . " , " dalam konfigurasi para ahli waris yang anda sebut , ada anak laki almarhumah telah hijab saudara dan saudari almarhumah . sehingga yang dapat waris tinggal suami , anak dan ibu . " , " suami dan ibu masuk ahli waris cara " , " yaitu yang nilai prosentasenya sudah tetap dan baku . sedang anak - anak yang diri dari anak laki dan perempuan , jadi ahli waris cara " , " arti mereka tidak punya nilai prosentasi pasti , kecuali hanya medapatkan sisa yang telah ambil lebih dahulu oleh ahli waris cara fardh . " , " jatah untuk ibu almarhumah sudah tetap al - quran , yaitu 1 / 6 dari total waris . demikian juga jatah untuk suami almarhumah juga sudah tetap al - quran , yaitu 1 / 4 dari total harta waris isterinya . anda almarhumah isterinya tidak punya anak , suami bisa dapat lebih besar , yaitu 1 / 2 dari total harta . " , " walhasil , anak - anak akan dapat sisa dari yang sudah ambil 1 / 6 oleh ibu dan 1 / 4 oleh suami . sisa tinggal berapa ? " , " kita sama saja dulu sebut dua bilang pecah ini . 1 / 6 itu benar sama dengan 2 / 12 , sedang 1 / 4 sama dengan 3 / 12 . jadi jatah untuk ibu dan suami adalah 2 / 12  3 / 12  5 / 12 . anak - anak dapat sisa , yaitu 12 / 12 - 5 / 12  7 / 12 . " , " bilang pecah 7 / 12 ini bagi kepada 3 anak almarhumah , dengan catat bahwa anak laki dapat bagi yang besar 2 kali lipat anak perempuan . karena itu kita pecah jadi 5 bagi sama besar namun dengan banding 2 : 2 : 1 . maksud anak laki - laki dapat 2 bagi dan anak peremuan dapat 1 bagi . " , " jadi tiap satu anak laki akan dapat 2 / 5 x 7 / 12  14 / 60 . dan untuk anak perempuan dapat 1 / 5 x 7 / 12  7 / 60 . " , " untuk mudah , bisa kita lihat tabel ikut ini : " , " semua prosentase yang dapat dalam tabel ini langsung bisa terap kepada semua jenis benda waris . maksud , kalau waris bentuk uang , maka jumlah total uang itu bagi dengan prosentase demikian . kalau bentuk emas , maka jumlah berat total emas itu bagi sesuai dengan prosentase masing - masing . demikian juga kalau bentuk tanah , rumah , kendara dan bagai . " , " semua ini laku kalau ahli waris belum bisa pakat berapa nilai masing - masing benda itu cara rupiah . mungkin karena tidak langsug jual kepada pihak lain . anggap misal rumah , mungkin tidak langsung jual dan uang bagi - bagi . tapi pakat biar diri , baik untuk di tempat atau sewa . kalau sewa , maka uang sewa bagi kepada ahli waris sesuai dengan prosentase masing - masing . " , " adapun semua hutang kepada almarhumah , wajib bayar dan gabung bagai harta yang bagi waris . teknis bayar bisa bagai macam cara . misal , anda tetap wajib cicil hutang sesuai dengan janji , lalu uang cicil itu bagi kepada semua ahli waris . " , " atau bisa juga lewat cara potong langsung . misal total hutang anda 10 juta dan total harta waris yang harus anda terima 20 juta . kalau potong langsung , arti anda hanya terima 10 juta saja . dan impas sudah . " , " inti , tiap ahli waris hak atas harta amarhumah besar nilai prosentasenya . sedang kapan bentuk benda itu mau uang , dan bagi - bagi , semua serah kepada sepakat bersamapara ahli waris . "
